Hari Jumat (26/6/2015) siang, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya
berhasil menangkap pengepul daging babi celeng atau daging babi hutan.
Pelaku berhasil di bekuk di tempat yang selama ini mereka gunakan untuk
menjual daging haram tersebut di Jalan Penjernihan Nomor 38 Surabaya.
Dalam melancarkan aksiinya ini sang pengepul terbilang cukup pintar
mengekabuhi para konsumennya dengan mengatakan jika daging babi celeng
yang mereka jual itu adalah daging sapi impor. Mengutip laporan
suarasurabaya.net, para pengepul menjalankan bisnisnya cukup lama yakni
sudah selama dua tahun belakangan ini.
Mereka memasok daging babi celeng yang mereka sebut sebagai daging sapi
impor tersebut ke pasar-pasar yang ada di kota Surabaya. “Para pengepul
ini telah menjual daging babi selama kurang lebih dua tahun ke
pasar-pasar di Surabaya,” ungkap Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah,
Kapolrestabes Surabaya, saat ditemui hari Jumat kemarin.
Polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang menjadi pengepul daging
babi celeng tersebut, ketujuh orang tersebut ialah Musrifin, selaku
pemilik rumah yang dijadikan sebagai gudang daging babi celeng, keenam
lainnya berinisial T, D, R, E dan J.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian berhasil mengunkapkan bahwa
dalam menjalankan usaha para terperiksa ini mendapatkan pasokan daging
celeng atau babi celeng dari Bekas. Setiap minggunya mereka mendapatkan
kiriman daging haram tersebut sebanyak 1 ton.
Mengutip laposan suarasurabaya.net, sebanyak 100 hingga 200 kilo daging
celeng atau babi hutan ini setiap harinya akan dipasarkan dipasr-pasar
di kota Surabaya. Persatu kilonya daging babi yang mereka jual ini
dihargai seharga Rp50 ribu. Sedangkan oleh ara pengecernya daging
tersebut dijual seharga Rp85 ribu per kilogramnya.
Kasus ini sendiri masih terus didalami, menurut Kombes Pol Yan Fitri
Halimansyah dan menetapkan status para terperiksa satu kali 24 jam, dari
hari mereka ditangkap.
Untuk membedakan daging babi dengan daging sapi, silahkan simak gambar di bawah ini:
Sumber; Sebarkanlah.com